Jakarta – Pemerintah didesak segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjamin perlindungan, keamanan, serta kesejahteraan tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.
Regulasi tersebut menjadi syarat mutlak bagi keberhasilan agenda transformasi kesehatan nasional yang tengah digulirkan pemerintah.
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy wuryanto, menyampaikan desakan tersebut dalam rapat kerja bersama Menteri Kesehatan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Transformasi sektor kesehatan dinilai mustahil tercapai tanpa adanya jaminan kesejahteraan yang layak bagi para garda terdepan pelayanan medis.
Politisi PDI-Perjuangan ini menyoroti tajam ketimpangan antara beban tanggung jawab moral yang besar dengan realitas kesejahteraan yang diterima tenaga kesehatan di lapangan.
Banyak tenaga medis saat ini masih terjebak dalam kondisi kerja yang memprihatinkan, mulai dari upah di bawah standar hingga jam kerja yang berlebihan.
Lingkungan kerja yang tidak aman serta beban tugas yang tidak sebanding dengan hak yang diperoleh memicu kelelahan emosional yang tinggi di kalangan tenaga kesehatan.
Nasib tenaga kesehatan honorer,pegawai fasilitas kesehatan BLUD,hingga tenaga kontrak di sektor swasta pun menjadi perhatian khusus karena sering terabaikan hak jaminan sosialnya.
Praktik penggunaan tenaga kontrak secara terus-menerus di klinik maupun rumah sakit swasta bahkan dinilai telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Profesionalisme tenaga kesehatan tidak bisa dipisahkan dari pemenuhan hak-hak dasar mereka.
Revitalisasi puskesmas maupun rumah sakit akan menjadi sia-sia jika sumber daya manusia kesehatan tidak dikelola dengan manajemen yang baik.Perpres yang diusulkan harus mencakup pengaturan komprehensif mengenai gaji pokok, tunjangan tetap dan tidak tetap, THR, jaminan sosial, hingga jenjang pengembangan karier.Regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang kuat bagi seluruh tenaga kesehatan,baik yang mengabdi di sektor pemerintah maupun swasta.










