jakarta – Pemerintah didesak untuk segera melakukan perombakan total terhadap sistem perlindungan anak yang selama ini dinilai masih terjebak dalam pola kerja reaktif.

Anggota Komisi VIII DPR RI, hetifah Sjaifudian, menyoroti kecenderungan negara yang baru hadir setelah tindak kekerasan terhadap anak terjadi berulang kali.

Evaluasi mendalam menjadi kebutuhan mendesak mengingat banyaknya kasus kekerasan justru mencuat di ruang-ruang yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak.

Hetifah mempertanyakan efektivitas sistem perlindungan saat ini yang baru bergerak setelah korban mengalami trauma, bahkan dalam beberapa kasus, kekerasan terjadi secara berulang.

Rentetan peristiwa tragis di Cianjur, Pati, Subang, hingga Cirebon menjadi bukti nyata betapa rentannya posisi anak di hadapan orang dewasa yang memiliki otoritas.

Ketimpangan relasi kuasa sering kali membuat korban terjebak dalam belenggu rasa takut, malu, hingga ketergantungan emosional terhadap pelaku.

Data SIMFONI PPA tahun 2024 mencatat sebanyak 19.628 kasus kekerasan dengan 21.648 korban,di mana 11.770 di antaranya merupakan korban kekerasan seksual.

Angka tersebut harus dipandang sebagai alarm keras sekaligus indikator meningkatnya keberanian masyarakat untuk melaporkan tindak kejahatan.

Hetifah menekankan pentingnya penyediaan kanal pengaduan yang aman, mudah diakses, serta menjamin kerahasiaan identitas korban.

Sistem pengawasan di lembaga pendidikan dan pesantren juga harus segera dilepaskan dari ketergantungan penuh terhadap struktur otoritas internal.

Anak-anak harus memiliki akses untuk meminta pertolongan ketika sosok yang seharusnya melindungi justru diduga menjadi pelaku kekerasan.

Negara memiliki kewajiban mutlak untuk memastikan pemulihan korban melalui pendampingan hukum, kesehatan psikologis, hingga jaminan keberlangsungan pendidikan.

Keberhasilan perlindungan anak tidak boleh lagi diukur hanya dari jumlah kasus yang ditangani setelah kejadian.

Sistem harus mampu mendeteksi risiko sejak dini guna memastikan anak tidak memikul beban sendirian dalam upaya menyelamatkan diri.

Seluruh kementerian terkait dan pemerintah daerah diminta segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme perlindungan di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *