Jakarta – Komisi II DPR RI menuntut Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) segera melakukan percepatan digitalisasi dokumen di seluruh instansi pemerintah.

Langkah strategis ini diambil guna menekan risiko sengketa hukum serta konflik batas wilayah yang sering muncul akibat pengelolaan arsip secara manual.Instruksi tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Kepala ANRI, Mego Pinandito, di Jakarta, Senin (24/8/2026).

Rifqinizamy menyoroti kerentanan dokumen vital, mulai dari data pertanahan hingga catatan kepemiluan, yang saat ini masih tersimpan dalam bentuk konvensional.

Ia secara khusus menunjuk polemik batas wilayah antara Sumatra Utara dan Aceh serta sengketa di Papua Barat Daya sebagai bukti nyata urgensi modernisasi sistem kearsipan.

“Saya miris melihat arsip yang dijadikan dasar pengambilan keputusan hari itu masih manual dan konvensional,” tegas Rifqinizamy.

Politisi Partai NasDem ini khawatir hilangnya atau rusaknya dokumen fisik akan memicu konflik berkepanjangan akibat ketidakmampuan negara dalam melacak data.

Komisi II memberikan tenggat waktu singkat, yakni satu hingga dua hari, bagi ANRI untuk memetakan status kerja sama kearsipan dari sepuluh mitra strategis.

DPR berkomitmen penuh memfasilitasi perjanjian kerja sama bagi instansi yang belum terintegrasi dengan sistem digital ANRI.

Transformasi tata kelola kearsipan modern di seluruh mitra kerja Komisi II ditargetkan tuntas pada tahun 2027.

Terdapat lima poin krusial yang disepakati dalam rapat tersebut untuk memperkuat sistem kearsipan nasional.

Pertama, ANRI diwajibkan memperluas implementasi sistem SRIKANDI serta SIKN/JIKN berbasis kecerdasan buatan demi menjamin transparansi data.

Kedua, akses layanan pencarian arsip harus dipermudah agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat luas.

Ketiga, ANRI diminta memperketat koordinasi dengan kepala daerah untuk memperbaiki infrastruktur depot arsip yang saat ini masih belum optimal.

Keempat, pendataan menyeluruh terhadap mitra kerja harus segera dilakukan guna memastikan keamanan dokumen publik.

terakhir,Komisi II mendorong penambahan formasi jabatan fungsional arsiparis melalui koordinasi dengan KemenPAN-RB pada tahun 2027.

Langkah ini diharapkan mampu mengatasi krisis tenaga ahli sekaligus meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di bidang dokumentasi negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *