Pekanbaru – Ratusan aset tanah milik Pemerintah Provinsi Riau kini berada dalam bayang-bayang ketidakpastian hukum akibat karut-marut administrasi dan tumpang tindih kewenangan.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2025 yang dirilis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sebanyak 613 dari 1.146 bidang tanah milik Pemprov Riau belum mengantongi sertifikat resmi.
Anggota Komisi II DPR RI, Aus Hidayat Nur, menilai pemerintah daerah tidak akan mampu menuntaskan persoalan pelik ini sendirian.
“Ada temuan dari BPK tahun 2025 bahwa pemeliharaan aset, khususnya dalam masalah pertanahan ini mengalami masalah,” ungkap Aus saat melakukan kunjungan kerja spesifik di Pekanbaru, Rabu (2/9/2026).
Data mencatat sebanyak 247 bidang tanah dengan nilai aset mencapai Rp1,42 triliun saat ini terjerat sengketa atau kendala teknis di lapangan.
Lebih memprihatinkan,terdapat 215 bidang tanah lainnya senilai Rp6,88 triliun yang bahkan belum pernah tersentuh proses sertifikasi sama sekali.
Kompleksitas masalah ini dipicu oleh posisi aset yang bersinggungan langsung dengan kawasan hutan, lahan gambut, hingga area pertambangan.
Aus menyoroti ketidaksinkronan regulasi antar kementerian di tingkat pusat sebagai penghambat utama dalam memberikan kepastian hukum bagi aset daerah.
“Sebetulnya regulasinya ada, tetapi masing-masing kementerian itu belum tersinkronisasi,” tegas politikus Fraksi PKS tersebut.
Ia mendesak pembentukan otoritas tunggal yang mampu mengintegrasikan penyelesaian sengketa pertanahan lintas sektoral secara komprehensif.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) diharapkan mengambil peran sentral melalui mekanisme reforma agraria dan optimalisasi Bank Tanah.
Pemerintah pusat dituntut memberikan perhatian serius agar aset daerah tidak terus menjadi beban administratif yang menghambat kemandirian ekonomi wilayah.”Solusi yang terbaik adalah bagaimana Komisi II itu berembug dengan berbagai kelembagaan,kementerian dan lembaga yang ada di pusat,” pungkasnya.










