Pangkalpinang – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mendesak kepolisian daerah untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus milik anggota legislatif.
Langkah preventif ini bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas negara yang berpotensi melanggar etika kedewanan.
Wakil Ketua MKD DPR RI, Hasan Basri Agus, menekankan urgensi sinergi dengan aparat penegak hukum saat memimpin kunjungan kerja ke Polresta Pangkalpinang, Rabu (16/9/2026).
Ia secara tegas melarang penggunaan pelat nomor khusus untuk kepentingan yang tidak semestinya atau di luar ketentuan etika DPR RI.
Hasan meminta jajaran Polresta Pangkalpinang untuk lebih cermat memantau kendaraan berpelat khusus yang beroperasi di wilayah Kota Pangkalpinang dan provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pihak MKD juga memberikan edukasi teknis kepada petugas lapangan agar mampu membedakan keaslian TNKB resmi dengan pelat palsu.
Keterbatasan jumlah personel MKD dalam mengawasi 580 anggota DPR RI di seluruh Indonesia menjadi alasan utama perlunya kolaborasi ini.
Politisi fraksi Partai Golkar tersebut mengakui bahwa satu anggota MKD harus mengawasi 34 orang, sehingga dukungan kepolisian sangat krusial dalam menjaga marwah lembaga.
Kunjungan kerja tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua MKD I Wayan Sudirta serta anggota MKD lainnya,yakni Mangihut Sinaga dan Mohammad Iqbal Romzi.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol.indra Wijatmiko, menyambut positif inisiatif tersebut sebagai tambahan wawasan bagi jajarannya.
Kepolisian berkomitmen penuh untuk menyosialisasikan standar TNKB khusus tersebut kepada seluruh personel di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang.










