Mojokerto – Wakil ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Imron Amin, mengeluarkan peringatan tegas terkait penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus bagi para legislator.
Imron menegaskan bahwa pelat nomor tersebut murni merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang mobilitas kedinasan anggota dewan.
Pernyataan ini disampaikan di sela kunjungan kerjanya ke Polres Mojokerto kota pada Kamis (3/9/2026).
Fasilitas tersebut dirancang khusus untuk mempermudah anggota DPR RI dalam menjalankan tugas, terutama saat harus menembus aturan ganjil-genap di Jakarta.
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menepis anggapan bahwa pelat nomor khusus merupakan bentuk privilese atau keistimewaan bagi wakil rakyat.
“Jadi hanya dikasihkan fasilitas itu saja,jadi bukan privilese atau istimewa,” tegasnya.
Ia mendesak seluruh anggota dewan agar memiliki kesadaran diri untuk tidak menyalahgunakan fasilitas tersebut di luar kepentingan resmi.Imron secara khusus meminta rekan-rekannya untuk menghindari perilaku pamer atau bergaya dengan menggunakan pelat nomor negara tersebut.
“Pada poinnya yang diatur pada Undang-undang MD3,itu nopol itu pemberian fasilitas negara untuk mempermudah kita selama dalam kondisi lalu lintas,” jelasnya.
Selain menyoroti masalah kendaraan, Imron juga memberikan peringatan keras mengenai pemahaman hak imunitas anggota dewan.
Ia mewanti-wanti agar para legislator tidak salah kaprah dalam mengartikan hak imunitas saat berinteraksi dengan pihak lain.
Menurutnya, hak imunitas tidak memberikan kebebasan bagi anggota dewan untuk berbicara seenaknya kepada mitra kerja maupun kementerian.etika berkomunikasi harus tetap dijaga dengan baik, baik di dalam maupun di luar ruang persidangan.
Imron menutup pesannya dengan menekankan pentingnya menjaga tata krama dan kesantunan dalam setiap tutur kata sebagai cerminan wakil rakyat.










