Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni, menuntut agar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dijadikan tolok ukur utama dalam penentuan sistem pengupahan pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.

Langkah ini diambil guna memastikan upah pekerja tidak hanya terpaku pada angka minimum, melainkan mencerminkan realitas kebutuhan dasar di lapangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Obon usai memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama perwakilan buruh, Kadin, dan Apindo di Kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Obon menegaskan bahwa KHL harus menjadi fondasi dasar dalam setiap penetapan kebijakan pengupahan ke depan.

Ia juga menyoroti perlunya menjaga ruang perundingan tetap terbuka demi menekan disparitas upah yang terlalu lebar antarwilayah.Politisi ini mengkritik tajam kesenjangan upah antara kawasan industri maju dengan daerah yang memiliki karakteristik ekonomi berbeda.Sebagai jalan keluar, ia mendorong penguatan skema upah sektoral yang berbasis pada produktivitas serta tingkat teknologi industri terkait.

Ia menyindir ketimpangan yang terjadi jika perusahaan otomotif berskala besar disamakan standar upahnya dengan industri kecil.

“Jangan juga perusahaan canggih-canggih,perusahaan otomotif yang hebat-hebat yang masuk upahnya minimum sama dengan perusahaan sendal jepit,kan nggak lucu juga,” ujar Obon.

Selain isu pengupahan, pembahasan RUU ini turut menyasar poin krusial lainnya seperti regulasi pesangon, tenaga kerja asing, hingga aturan alih daya atau outsourcing.

komisi IX DPR RI saat ini terus menghimpun aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan untuk menyempurnakan draf regulasi tersebut.

Proses pembahasan internal di tingkat komisi masih berlangsung intensif sebelum nantinya dibawa ke meja diskusi bersama pemerintah.

DPR RI berkomitmen menjadikan RUU ini sebagai instrumen hukum yang memberikan perlindungan nyata bagi kaum pekerja.

“Prinsip kami bahwa karena ini undang-undang pelindungan pekerja, orientasi kami adalah bagaimana ada kepastian hukum bagi pekerja,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *