Mataram – Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI mendorong percepatan regulasi khusus guna menuntaskan ketimpangan pembangunan dan pelayanan publik di wilayah kepulauan.
Ketua Tim Kunjungan Kerja pansus, Herry Dermawan, menekankan perlunya model tata kelola pemerintahan yang inklusif dan adaptif terhadap kondisi geografis yang tersebar.
Manajemen administrasi berbasis kepulauan menjadi kunci utama untuk menjangkau masyarakat di wilayah terisolir yang selama ini terhambat minimnya infrastruktur.
Herry menjelaskan bahwa tantangan wilayah kepulauan menuntut pendekatan ganda yang mengintegrasikan aspek kesejahteraan serta keamanan bagi pulau-pulau kecil terluar.
“Kekhususan tersebut tampak pada perbedaan karakteristik wilayah yang menuntut model pembangunan berbeda, manajemen administrasi pemerintahan berbasis kepulauan, pelayanan publik yang harus menjangkau pulau-pulau terisolir, keterlambatan pembangunan infrastruktur, serta kebutuhan pendekatan ganda berupa prosperity dan security bagi pulau-pulau kecil terluar,” papar Herry di Nusa Tenggara Barat, Jumat (11/9/2026).
Kebijakan ini dipandang sebagai amanat konstitusional untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan sekadar pemenuhan kebutuhan teknis administratif.
Pansus berkomitmen mengedepankan prinsip partisipasi publik yang bermakna dalam setiap fase perumusan regulasi tersebut.
Strategi ini bertujuan agar seluruh aspirasi daerah dapat terakomodasi secara substantif ke dalam draf undang-undang.”Partisipasi publik bukan sekadar mendengarkan pendapat, tetapi juga memastikan setiap masukan dipertimbangkan dan mendapatkan penjelasan atau jawaban,” tegas politisi Fraksi PAN tersebut.
Saat ini, RUU inisiatif DPD RI itu sedang dalam tahap pembahasan intensif bersama pemerintah dan kementerian terkait.
Seluruh data dan masukan yang dihimpun dari kunjungan kerja di NTB akan diintegrasikan ke dalam norma hukum untuk menjamin pemerataan pembangunan di masa depan.










