Medan – Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri faqih, mendesak pemerintah segera merombak sistem desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai penentu tunggal penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah.

Kebijakan berbasis desil saat ini dinilai gagal memotret realitas ekonomi keluarga mahasiswa di lapangan.

Banyak mahasiswa dari keluarga prasejahtera terpaksa gigit jari akibat fluktuasi status desil yang tidak stabil.

Fikri menyoroti ketimpangan mencolok ketika seorang mahasiswa gagal mendapatkan bantuan, padahal kakaknya sebelumnya menjadi penerima KIP Kuliah dengan kondisi ekonomi keluarga yang identik.”misalnya kakaknya kemarin mendapat bantuan KIP Kuliah, kemudian adiknya sekarang mengajukan dengan data yang sama, pekerjaan bapaknya masih tetap, penghasilan orang tuanya juga belum naik, tetapi sekarang adiknya tidak bisa karena desilnya naik,” tegas politisi fraksi PKS tersebut di Medan, Jumat (4/9/2026).

Sifat sistem desil yang relatif terhadap kondisi nasional menjadi akar masalah utama.

Perubahan status ekonomi di satu wilayah dapat menggeser posisi desil masyarakat di wilayah lain, meski pendapatan keluarga tersebut tidak mengalami perubahan sama sekali.

“Ketika ada daerah yang tadinya tinggi kemudian turun karena bencana, maka daerah lain bisa naik dengan sendirinya, jadi orang tuanya naik desil bukan karena pendapatannya naik, tetapi karena kondisi secara umum berubah,” papar Fikri.

Ia mendorong pemerintah segera merumuskan mekanisme alternatif atau *exit strategy* agar akses pendidikan tinggi tidak terkunci oleh angka desil semata.Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) sejak jenjang pendidikan dasar hingga menengah seharusnya mendapatkan prioritas otomatis untuk KIP Kuliah.

kelompok masyarakat pada desil lima dan enam sangat membutuhkan dukungan biaya pendidikan karena seringkali harus membiayai lebih dari satu anak kuliah dengan penghasilan terbatas.

Data menunjukkan sekitar 60 ribu calon mahasiswa atau 10 persen dari total yang diterima di perguruan tinggi negeri gagal melakukan daftar ulang akibat kendala biaya.Pemerintah diharapkan memberikan kewenangan lebih luas bagi perguruan tinggi untuk melakukan verifikasi kondisi ekonomi rumah tangga secara komprehensif.

“Harus ada opsi lain, tidak hanya karena desil, tetapi juga berdasarkan kondisi rumah tangga, kalau perguruan tingginya menerima, berarti sudah ada proses verifikasi bahwa orang tuanya memang layak dibantu dan anaknya berprestasi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *