Bandung – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menuntut penghentian segera praktik penahanan melebihi batas waktu atau overstay yang masih mencoreng sistem peradilan pidana nasional.

Legislator Fraksi Partai Demokrat ini menilai fenomena tersebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang mendesak untuk diselesaikan melalui perbaikan implementasi KUHAP.

Desakan tersebut disampaikan Hinca dalam kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI di Bandung,Jawa barat,pada Kamis (17/9/2026).

Data terbaru menunjukkan masih terdapat sekitar 5.000 tahanan yang mengalami overstay di berbagai wilayah Indonesia.

Walaupun angka tersebut telah menyusut 50 persen dibandingkan catatan bulan Agustus yang mencapai 10.000 orang, Hinca menegaskan bahwa jumlah tersebut tetap tidak dapat ditoleransi.

Ia mengategorikan penahanan yang melampaui masa pidana sebagai bentuk kelalaian administratif fatal yang tidak boleh dibiarkan terus terjadi.

“Lima ribu itu pun masih banyak dan tetap termasuk persoalan pelanggaran hak asasi manusia,” tegas Hinca.

Pihak lembaga pemasyarakatan didesak untuk segera membebaskan tahanan yang masa hukumannya telah berakhir tanpa terhambat oleh birokrasi yang berbelit.

Hinca mendorong penguatan koordinasi lintas sektoral antara Kejaksaan Tinggi, Kantor Wilayah Pemasyarakatan, dan Pengadilan Tinggi di jawa Barat.

Sinergi antarlembaga ini dinilai krusial untuk membangun mekanisme kerja terintegrasi guna meminimalisir kekeliruan administratif dalam sistem peradilan.Seluruh tahapan hukum,mulai dari proses penyidikan hingga eksekusi putusan,harus dipandang sebagai satu kesatuan yang saling berkaitan erat.”Kami selalu menyebut dalam KUHAP ini goal-nya adalah menjamin agar tidak terjadi justice delay,justice denied,” pungkasnya.

Agenda kunjungan kerja ini turut dihadiri oleh Kapolda Jawa Barat Pipit Rismanto, Kepala kejaksaan Tinggi jawa Barat Mohammad Teguh darmawan, serta Kepala BNN Sulistyo Pudjo Hartono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *