Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai merancang pembentukan peradilan khusus agraria dalam draf rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria.

Inisiatif ini bertujuan memperkuat kepastian hukum sekaligus mengeliminasi tumpang tindih kewenangan antarlembaga peradilan yang selama ini menghambat penyelesaian sengketa lahan.

Anggota Baleg DPR RI, Aria Bima, menyoroti fenomena kronis mandeknya konflik pertanahan akibat lemahnya kekuatan eksekutorial pasca-putusan pengadilan.

Ia mengungkapkan bahwa banyak sengketa lahan yang ditangani Komisi II DPR RI berakhir tanpa kejelasan eksekusi di lapangan.

“Ada potensi lemahnya penyelesaian konflik yang memiliki kekuatan eksekutorial,” ujar Aria Bima dalam Rapat Dengar pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Politisi PDI-Perjuangan tersebut menekankan urgensi desain kelembagaan yang solid guna mencegah fragmentasi kewenangan.

Aria mempertanyakan konstruksi hukum ideal yang harus dibangun antara lembaga reforma agraria dengan yurisdiksi pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta peradilan umum.

Ia mengkhawatirkan ketidakpastian hukum akan terus berlanjut jika hubungan yurisdiksi antarlembaga tidak diatur secara presisi.Baleg DPR RI saat ini tengah membedah berbagai opsi mekanisme peradilan khusus untuk memastikan setiap sengketa tanah memiliki ujung penyelesaian yang nyata.

RUU ini dirancang untuk menghadirkan keadilan bagi masyarakat melalui putusan yang memiliki daya eksekusi kuat,bukan sekadar dokumen di atas kertas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *