Jakarta – Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI kini mempercepat pembahasan substansi regulasi bersama pemerintah.

langkah strategis ini bertujuan menciptakan keseimbangan krusial antara pemenuhan hak pekerja dan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Harmonisasi aturan tersebut diharapkan mampu menjaga iklim investasi tetap kondusif sekaligus memacu penciptaan lapangan kerja baru.

Anggota Panja, Netty Prasetiyani Aher, menegaskan urgensi kehadiran regulasi yang mampu menjawab tantangan ketenagakerjaan terkini.

“Kami ingin memastikan RUU ini benar-benar menjawab persoalan ketenagakerjaan hari ini,” ujar Netty dalam keterangan tertulisnya,Kamis (17/9/2026).

Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja harus berjalan beriringan dengan jaminan keberlangsungan bisnis agar roda ekonomi nasional terus berputar.

Daftar inventarisasi masalah yang tengah dibahas mencakup isu krusial seperti sistem pengupahan, PKWT, alih daya, hingga mekanisme PHK dan pesangon.

Panja juga menaruh perhatian besar pada pergeseran pola kerja modern, termasuk perlindungan bagi pekerja informal dan sektor platform digital.

Netty menilai kerangka hukum ketenagakerjaan tidak boleh lagi terpaku pada hubungan kerja konvensional yang kaku.

“Kita ingin semua pekerja masuk dalam sistem pelindungan dan jangan ada yang tertinggal,” tegas legislator dari Fraksi PKS tersebut.

Proses penyusunan aturan ini dipastikan berjalan transparan dengan mengedepankan pendekatan berbasis data atau *evidence-based*.

Seluruh masukan dari berbagai pemangku kepentingan akan diserap untuk menghasilkan regulasi yang relevan dengan dinamika lapangan.

Panja berkomitmen mencari titik temu yang adil demi menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang produktif dan berkelanjutan bagi seluruh pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *