Jakarta – DPR RI menegaskan bahwa aturan penahanan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP disusun untuk menjamin kepastian hukum sekaligus meminimalisir potensi kesewenang-wenangan aparat.

Anggota Komisi III DPR RI,I Wayan Sudirta,menyampaikan poin tersebut dalam sidang pengujian materiil UU KUHAP di Kompleks Parlemen,Senayan,Kamis (10/9/2026).

Regulasi terbaru ini membawa perubahan paradigma penahanan yang lebih humanis dengan mengedepankan prinsip hak asasi manusia.

Penahanan kini tidak lagi dipandang sebagai prosedur rutin,melainkan ditempatkan sebagai upaya terakhir atau *ultimum remedium* yang diterapkan secara selektif.

Wayan Sudirta menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan membatasi kewenangan aparat agar tidak hanya bersandar pada penilaian subjektif.

“KUHAP 2025 mereposisi penahanan dari sekadar rutinitas prosedur menjadi upaya terakhir yang diterapkan secara sangat selektif,” ujar politisi fraksi PDI-Perjuangan tersebut.

Langkah ini diambil untuk memacu profesionalisme aparat penegak hukum sekaligus menekan angka perampasan kemerdekaan yang tidak mendesak.

Pasal 100 dalam undang-undang tersebut mewajibkan adanya minimal dua alat bukti sah sebelum tindakan penahanan dilakukan.

Penahanan hanya dapat diberlakukan apabila tersangka atau terdakwa terbukti melakukan tindakan aktif yang menghambat proses hukum.

Kriteria penghambatan tersebut meliputi perilaku sengaja mangkir dari panggilan, memberikan keterangan palsu, atau merintangi jalannya pemeriksaan.DPR RI memastikan bahwa aturan ini tetap melindungi hak ingkar atau *non self-incrimination* yang dimiliki setiap tersangka.

“KUHAP 2025 telah jelas memberikan batas pemisah antara pelaksanaan hak ingkar dengan perbuatan memberikan informasi tidak sesuai fakta,” tegas Wayan.

Hak untuk memilih diam tetap dijamin sebagai bagian esensial dalam upaya pembelaan diri tersangka.

Masyarakat tetap memiliki akses terhadap mekanisme praperadilan sebagai sarana kontrol hukum jika terjadi penyalahgunaan wewenang.

Pengadilan negeri memegang otoritas penuh untuk menguji sah atau tidaknya pelaksanaan penahanan yang dilakukan oleh aparat.

DPR RI menyimpulkan bahwa norma yang diuji dalam perkara Nomor 285/PUU-XXIV/2026 telah memberikan kepastian hukum yang memadai.

Aturan ini dinilai mampu melindungi hak-hak tersangka tanpa harus mengorbankan efektivitas penegakan hukum di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *