Jakarta – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI turun tangan menengahi sengketa lahan seluas 19 hektare di jakarta Barat melalui jalur mediasi.

Langkah ini bertujuan mempertemukan Sri Herawati selaku pemenang sengketa hukum dengan Kelompok Tani Sayuti yang selama ini menggarap lahan tersebut.

Ketua BAM DPR RI,Ahmad Heryawan,menekankan pentingnya mengombinasikan ketetapan hukum pengadilan dengan pendekatan sosial yang humanis.

“selanjutnya tentu hak miliknya jatuh ke pribadi dengan ahli warisnya yaitu ibu Sri herawati dan saat yang sama nanti kita akan lakukan mediasi pula bagaimana menyelesaikan persoalan antara Ibu Sri Herawati sebagai pemilik lahan yang sudah memenangkan perkara atas Pertamina dengan kekuatan inkrah, komprominya dengan para petani di sana,” ujar Heryawan di Balai Kota Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Pihak pemilik lahan telah menunjukkan iktikad baik dengan menyatakan kesiapan untuk menempuh jalan kompromi.

Heryawan memandang sikap kooperatif tersebut sebagai kunci utama dalam mengurai benang kusut konflik yang telah terjadi selama puluhan tahun.

BAM DPR RI berkomitmen penuh memfasilitasi dialog agar kepentingan kedua belah pihak dapat terakomodasi secara adil.

“Tentu saja sebagaimana pernyataan mereka tadi, kelompok Ibu Sri Herawati dengan pengacaranya, mereka siap untuk berkompromi dengan para petani,” imbuhnya.

Penyelesaian sengketa ini diharapkan mampu menjadi preseden positif bagi penegakan hukum pertanahan di Indonesia.

Keberhasilan mediasi ini nantinya akan dijadikan model pola penyelesaian konflik serupa di berbagai daerah.

Heryawan optimistis langkah ini akan mencatatkan sejarah baru bagi peran legislatif dalam menjembatani aspirasi masyarakat.

“Kalau ini berhasil berarti ini BAM bisa memediasi persoalan pertanahan yang secara hukum sudah selesai, dan kemudian penyelesaian secara sosialnya diselesaikan bersama-sama difasilitasi oleh Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *