Jakarta – DPR RI memberikan keterangan resmi dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) di Mahkamah Konstitusi.
Sidang dengan perkara nomor 253 dan 268/PUU-XXIV/2026 tersebut secara spesifik menguji konstitusionalitas Pasal 50A dalam regulasi sektor keuangan nasional.
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menyatakan bahwa pasal tersebut merupakan langkah afirmatif untuk memperkokoh kerangka hukum keuangan negara.
Kebijakan ini hadir untuk memberikan fleksibilitas bagi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI danantara) dalam mengelola pendanaan.
BPI Danantara memerlukan instrumen pembiayaan yang lazim dalam praktik korporasi agar pengelolaan BUMN berjalan optimal.
“BPI Danantara memerlukan fleksibilitas dalam memperoleh sumber pendanaan melalui berbagai instrumen pembiayaan yang lazim digunakan dalam praktik korporasi,” tegas Soedeson di gedung DPR, Kamis (10/9/2026).Pasal 50A UU P2SK menjadi payung hukum bagi BPI Danantara untuk menerbitkan surat utang umum maupun surat utang khusus.Instrumen khusus tersebut mencakup Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang mendapatkan dukungan insentif dari negara.
Insentif ini dirancang untuk menarik likuiditas berskala masif yang selama ini berada di luar sistem keuangan formal agar terserap ke dalam pembiayaan pembangunan.
Soedeson menjamin bahwa regulasi ini tidak akan melemahkan penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang.
Pemerintah tetap berkomitmen penuh mematuhi standar global Financial Action Task Force (FATF) dalam pengawasan sektor keuangan.
Ketentuan ini juga dipastikan tidak akan mengintervensi maupun mengurangi independensi kekuasaan kehakiman di Indonesia.










