Banjar – Komisi II DPR RI resmi memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Banjar,Kalimantan Selatan.

Penyerahan sertifikat tanah tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, pada Rabu (2/9/2026).

Rifqinizamy menekankan bahwa legalitas lahan kini menjadi syarat mutlak sebelum pemerintah menyalurkan bantuan bedah rumah atau program Bantuan Stimulan Perumahan swadaya.

Kebijakan baru ini mewajibkan status tanah harus *clear and clean* sebelum segala bentuk perbaikan rumah dilakukan.

Langkah preventif tersebut diambil guna menghindari potensi masalah tata kelola keuangan negara akibat penggunaan dana APBN pada lahan yang bermasalah.

Sinergi antarlembaga terlihat jelas dengan kehadiran Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan serta Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus dalam agenda tersebut.

Kementerian ATR/BPN mencatat sebanyak 3.154 sertifikat telah berhasil diterbitkan di wilayah Kalimantan Selatan sepanjang tahun 2026.

Angka tersebut diproyeksikan terus meningkat seiring dengan pendataan warga berpenghasilan rendah untuk mendukung target pembangunan 3 juta rumah nasional.

Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan memberikan apresiasi atas dukungan legislatif dalam mempercepat proses legalitas hak atas tanah bagi masyarakat.

Sementara itu, Wakil menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus mengimbau warga agar memanfaatkan sertifikat tersebut secara bijak dan produktif.

Wiyagus secara khusus mengingatkan masyarakat untuk tidak terburu-buru menggadaikan sertifikat ke bank tanpa perhitungan ekonomi yang matang.

Pemerintah daerah juga didorong untuk segera melengkapi aset masyarakat tersebut dengan akses infrastruktur dasar seperti jalan dan air bersih.

Kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan legislatif akan terus diperkuat demi memastikan manfaat program ini dirasakan langsung oleh masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *