Bandung – komisi III DPR RI mendesak pemerintah segera merampungkan regulasi turunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru guna menjamin kepastian hukum di lapangan.

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menekankan pentingnya panduan operasional yang jelas untuk mencegah perbedaan penafsiran dalam praktik penegakan hukum.

Kebutuhan mendesak ini mengemuka saat Hinca memimpin kunjungan kerja spesifik di Kota Bandung, Kamis (17/9/2026).

Agenda tersebut mempertemukan jajaran Kepolisian, Kejaksaan, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat untuk membedah tantangan transisi aturan hukum.

Hinca menyoroti beratnya proses adaptasi aparat yang selama 44 tahun telah terbiasa dengan pola kerja lama.

Pemantauan di sejumlah wilayah, termasuk Jawa Barat dan DKI Jakarta, mengungkap bahwa pemahaman aparat terhadap ketentuan baru belum mencapai titik maksimal.

Tahun 2026 menjadi momentum krusial bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi hukum acara pidana nasional.

Pemerintah menargetkan seluruh aturan pelaksanaan rampung dan mulai berlaku efektif pada Januari 2027.Hinca optimistis sistem hukum baru ini akan berjalan optimal dalam kurun waktu tiga hingga empat tahun ke depan.

Fokus utama pembaruan ini terletak pada penguatan perlindungan hak-hak warga negara melalui penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.

Pengawasan berkelanjutan akan terus dilakukan untuk memastikan semangat reformasi hukum benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas.

Pertemuan strategis ini turut dihadiri oleh Kapolda Jawa Barat Pipit Rismanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mohammad Teguh Darmawan, serta Kepala BNN Sulistyo Pudjo Hartono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *