Jakarta – Komisi VI DPR RI menuntut Kementerian Koperasi memperketat pengawasan dan pendampingan terhadap operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Langkah tegas ini bertujuan memastikan program strategis pemerintah tersebut berjalan sehat serta memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat.
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menyampaikan desakan tersebut dalam rapat kerja bersama Menteri Koperasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (17/9/2026).
Anggia menekankan pentingnya kesiapan kelembagaan agar koperasi di tingkat desa tidak sekadar memenuhi syarat legalitas, melainkan mampu beroperasi secara profesional dan akuntabel.
Program KDKMP merupakan amanat Instruksi Presiden nomor 9 Tahun 2025 yang menargetkan pembentukan 80 ribu unit koperasi di seluruh pelosok desa.
Data hingga Juni 2026 menunjukkan sebanyak 1.061 unit KDKMP telah diluncurkan dengan cakupan lini usaha mulai dari sektor logistik hingga layanan kesehatan.
Di sisi lain, Komisi VI turut menuntut penyelesaian konkret atas kasus gagal bayar yang menimpa anggota Koperasi Mekar Sari.
Anggia menyoroti laporan dari anggota lanjut usia yang mengalami kesulitan saat hendak menarik simpanan mereka dari koperasi tersebut.
Temuan di lapangan bahkan mengungkap adanya praktik pemungutan dana dari pihak luar yang bukan merupakan anggota koperasi.Kementerian Koperasi didesak segera mengambil langkah perlindungan untuk memulihkan hak-hak anggota yang dirugikan.
Pengawasan terhadap koperasi eksisting harus ditingkatkan secara signifikan guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Prinsip tata kelola yang transparan dan perlindungan anggota wajib menjadi prioritas utama di samping upaya ekspansi pembentukan koperasi baru.
Koperasi harus dipastikan menjadi instrumen ekonomi rakyat yang memberikan kepastian manfaat, bukan justru membebani masyarakat.










