Jakarta – Komisi XI DPR RI menginisiasi penguatan kemandirian fiskal daerah melalui revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara.
Langkah strategis ini bertujuan memulihkan esensi otonomi daerah yang selama ini terbelenggu ketergantungan tinggi terhadap dana transfer pusat.
Anggota Komisi XI DPR RI, Harris Turino, mendorong optimalisasi skema pinjaman daerah sebagai solusi pembiayaan pembangunan yang lebih mandiri.
gagasan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para pakar dan akademisi di kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (16/9/2026).
harris menyoroti tren penurunan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) yang memaksa pemerintah daerah untuk lebih kreatif dalam mencari sumber pendanaan.
Ia secara tegas mendukung penerapan *local allocation tax* sebagai instrumen vital untuk memutus ketergantungan daerah terhadap bantuan pemerintah pusat.
Meski regulasi pinjaman daerah telah tersedia, Harris mengidentifikasi tiga hambatan krusial yang menghambat implementasi di lapangan.
Hambatan pertama menyangkut durasi pinjaman yang kerap melampaui masa jabatan kepala daerah sehingga memicu perdebatan mengenai keberlanjutan program.
Harris menegaskan bahwa utang lintas pemerintahan bukanlah persoalan besar selama dana tersebut digunakan secara produktif dan diawasi ketat oleh publik.Tantangan kedua berkaitan dengan disparitas suku bunga pinjaman yang sangat dipengaruhi oleh kapasitas fiskal masing-masing daerah.Daerah dengan kondisi keuangan yang sehat cenderung mendapatkan bunga lebih kompetitif dibandingkan wilayah dengan kapasitas fiskal terbatas.
Terakhir, ia menuntut kejelasan mekanisme penanganan jika terjadi gagal bayar atau *default* pada pinjaman daerah.
Kepastian peran pemerintah pusat dalam situasi tersebut menjadi krusial guna mencegah ketidakpastian kebijakan di masa depan.










