Jakarta – Komisi XII DPR RI menuntut pemerintah segera mengambil langkah konkret terkait tindak lanjut Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi yang telah disahkan sebagai usul inisiatif dewan.

anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar, menegaskan urgensi batas waktu koordinasi selama 30 hari yang harus dipenuhi pemerintah pasca-pengesahan RUU tersebut dalam rapat paripurna.

Desakan tersebut disampaikan Yulian dalam Rapat Kerja bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Gedung Nusantara I, Senayan, Rabu (16/9/2026).

Yulian menyoroti sisa waktu yang semakin sempit mengingat RUU tersebut telah disahkan sejak 18 Agustus lalu.

Legislator ini menuntut transparansi progres RUU Migas di tingkat eksekutif agar proses pembahasan dapat segera bergulir tanpa hambatan.Kepastian tindak lanjut dari pemerintah dinilai krusial demi menjaga ritme legislasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menanggapi desakan tersebut, menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengonfirmasi bahwa draf RUU Migas saat ini sudah berada di tangan pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara.

Bahlil berjanji akan segera melakukan koordinasi intensif dengan pihak Kemensetneg setelah rapat kerja tersebut berakhir.

Pemerintah menyatakan komitmen penuh untuk segera memulai pembahasan bersama DPR guna mempercepat proses legislasi.

Langkah ini diambil sebagai upaya melahirkan regulasi sektor migas yang lebih komprehensif demi memperbaiki tata kelola energi nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *