Makassar – Komisi XIII DPR RI mendorong perombakan total regulasi profesi kurator dan pengurus melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) baru yang lebih ketat.
Langkah legislasi ini bertujuan memperkuat integritas profesi sekaligus menutup celah kecurangan yang kerap merugikan pihak debitor maupun kreditor.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Ali Mazi, menekankan urgensi penyaringan ketat terhadap individu yang tidak kompeten agar tidak lagi leluasa beroperasi dalam proses kepailitan.
“Buat aturan yang seketat mungkin,” ujar politisi Fraksi Partai NasDem tersebut saat kunjungan kerja di Makassar,Kamis (20/8/2026).
Regulasi mendatang dituntut mencakup standar kompetensi yang jelas,mekanisme pengawasan berlapis,hingga sistem penanganan pengaduan yang transparan.
Pertanggungjawaban kurator harus dirumuskan secara tegas,baik dalam ranah etik,administratif,perdata,maupun pidana.
Ali Mazi tetap mendukung perlindungan hukum bagi kurator yang bekerja profesional sesuai koridor aturan.
Namun, ia menegaskan bahwa perlindungan tersebut tidak boleh disalahgunakan sebagai tameng bagi mereka yang melanggar hukum.
“Jangan kita melindungi hanya karena dia kurator,” tegasnya.
Komisi XIII juga menyoroti pentingnya akses data yang memadai, termasuk data pertanahan, guna memperlancar tugas kurator di lapangan.
Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) saat ini dinilai belum optimal karena belum terintegrasi otomatis dengan data pengangkatan kurator dari Pengadilan Niaga.
Kondisi tersebut menghambat pemantauan terhadap 2.861 kurator dan pengurus yang tercatat aktif secara nasional.
Integrasi data dianggap krusial untuk memastikan rekam jejak profesional setiap kurator dapat diawasi dengan akurat.
Ali Mazi turut mendorong standardisasi profesi nasional yang mencakup pendidikan, sertifikasi, hingga pengembangan kompetensi berkelanjutan.
Seluruh masukan dari pemangku kepentingan akan menjadi fondasi utama dalam penyusunan RUU Profesi Kurator dan Pengurus.
Penyusunan aturan ini nantinya harus diselaraskan dengan pembaruan UU Kepailitan dan PKPU agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
“Kita harus membuat aturan yang jelas,ketat,adil,dan benar-benar bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.










