Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria didesak untuk menyatukan skema redistribusi dan restitusi tanah guna menuntaskan ketimpangan penguasaan lahan.
Langkah integrasi ini dinilai krusial untuk memulihkan hak masyarakat yang terampas secara melawan hukum.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Benny K Harman, menyampaikan urgensi tersebut dalam Rapat Pleno Baleg di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Benny menjelaskan bahwa redistribusi tanah akan menyasar kelompok masyarakat kurang mampu dengan memanfaatkan lahan negara, tanah perusahaan yang tidak jelas statusnya, serta lahan eks-Hak Guna Usaha (HGU).
“Fokusnya kita ini kan ada dua soal, yakni redistribusi yang sudah didiskusikan dan soal restitusi,” ujar politisi Fraksi Partai Demokrat tersebut.
berbeda dengan redistribusi, skema restitusi dirancang khusus untuk mengembalikan tanah milik rakyat yang dicaplok badan hukum tanpa prosedur hukum yang sah.
Benny menekankan perlunya audit menyeluruh untuk membandingkan data administratif dengan penguasaan lahan secara faktual di lapangan.
“Administratifnya satu juta hektare, tetapi de facto-nya mungkin dua juta hektare, nah ini yang harus diaudit,” tegasnya.
setiap lahan yang terbukti dikuasai secara ilegal atau melampaui hak yang diberikan wajib dikembalikan kepada pemilik sah melalui mekanisme restitusi.
Selain masalah penguasaan, Benny menyoroti kerumitan pencairan kompensasi dalam sengketa tanah yang kerap merugikan masyarakat.
Pembayaran kompensasi sering kali tertahan di pengadilan akibat ketidakjelasan subjek penerima, sehingga hak masyarakat terhambat meski sengketa telah diputus.
Ia berharap RUU ini mampu merumuskan aturan main yang rigid mengenai verifikasi, audit, serta mekanisme pengembalian hak atas tanah secara transparan.










