Jakarta – Rancangan undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma agraria diproyeksikan menjadi instrumen vital untuk memecahkan kebuntuan regulasi pertanahan yang selama ini menghambat hak masyarakat di Indonesia.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Muhammad Khozin, menegaskan urgensi pembentukan payung hukum yang mampu menjamin mekanisme restitusi, redistribusi, serta pemulihan hak tanah secara sistematis.
Pernyataan tersebut disampaikan Khozin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Ia meluruskan persepsi bahwa regulasi ini bukan sekadar instrumen untuk membagikan lahan secara serampangan kepada publik.
“Undang-undang PRA ini tidak dalam rangka membabi buta membagikan tanah kepada masyarakat tanpa dasar yang kuat, tapi di sana ada restitusi, ada redistribusi, ada pemulihan hak,” tegas Khozin.
Politisi Fraksi PKB ini menyoroti benturan keras antara hak masyarakat dengan aturan sektoral, khususnya yang berkaitan dengan perbendaharaan negara dan aset BUMN.
Khozin mendesak agar RUU ini memiliki kekuatan hukum superior untuk mengecualikan aturan-aturan sektoral tersebut demi memulihkan hak masyarakat yang riwayat penguasaan tanahnya telah teruji.
Tanpa terobosan hukum yang tegas, ia memperingatkan bahwa RUU ini berisiko hanya menjadi aturan formalitas yang tidak memiliki dampak nyata atau *meaningless*.
Regulasi ini dinilai krusial untuk menetralisasi hambatan birokrasi yang selama ini membelenggu masyarakat dalam memperjuangkan hak atas tanah mereka.
“Sebetulnya masyarakat itu berhak, tapi selama ini terfragmentasi secara regulasi itu yang menjadi kendala,” ungkapnya.
Khozin juga secara terbuka meragukan efektivitas pola koordinasi lintas lembaga yang melibatkan TNI, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, hingga pemerintah daerah dalam penyelesaian konflik agraria.
Ia berharap RUU ini mampu melahirkan mekanisme hukum terintegrasi yang mampu meruntuhkan ego sektoral antarlembaga.
Langkah integratif ini dipandang sebagai kunci utama untuk mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat di lapangan.









