Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagai usul inisiatif dewan.
Keputusan strategis ini disahkan dalam Rapat paripurna DPR RI Ke-5 Masa Persidangan I Tahun sidang 2026-2027 pada Selasa (8/9/2026).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin jalannya sidang yang berhasil menyatukan pandangan tertulis dari seluruh fraksi di parlemen.
Seluruh fraksi sepakat bahwa pembaruan regulasi ini menjadi langkah krusial dalam memperkuat integrasi data, akselerasi transformasi digital, serta perlindungan data pribadi warga negara.
Fraksi PKS menekankan pentingnya modernisasi yang tetap menjaga aksesibilitas layanan luring bagi masyarakat yang masih terkendala kesenjangan digital.
PKS juga menuntut penerapan prinsip minimalisasi data serta pengawasan akses yang ketat demi menjamin keamanan informasi pribadi.
Fraksi Partai Golkar menyoroti urgensi penataan kelembagaan guna mencegah tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Golkar turut mendesak pemerintah untuk memeratakan infrastruktur digital di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar agar transformasi sistem tidak memicu ketimpangan baru.
Fraksi PDI-perjuangan secara tegas mendorong penghapusan praktik fotokopi KTP-el dalam pelayanan publik karena data identitas seharusnya sudah terintegrasi secara elektronik.
PDI-Perjuangan mewajibkan setiap lembaga pengguna data untuk mematuhi standar UU Pelindungan Data Pribadi melalui mekanisme verifikasi yang aman.
Fraksi Partai Demokrat menyoroti perlunya sinkronisasi data kependudukan dengan kerangka Satu Data Indonesia demi memastikan interoperabilitas sistem yang optimal.
Demokrat juga meminta adanya ketentuan peralihan yang jelas terkait penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal.
Fraksi PAN mengingatkan bahwa digitalisasi harus bersifat inklusif dan tidak boleh membebani kelompok rentan, penyandang disabilitas, maupun masyarakat di daerah terpencil.
PAN mendesak perubahan paradigma pelayanan agar masyarakat tidak lagi diposisikan sebagai kurir dokumen fisik dalam setiap urusan administrasi.
Seluruh fraksi meyakini RUU ini akan menjadi fondasi penting bagi negara dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih efisien dan akuntabel.
Kini, RUU tersebut melangkah ke tahap pembahasan selanjutnya sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.










