Jakarta – DPR RI mencatatkan rekor produktivitas legislasi dengan mengesahkan 28 Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi undang-undang hingga pertengahan Agustus 2026.
komisi II DPR RI menjadi motor penggerak utama dengan keberhasilan menuntaskan 10 undang-undang dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Ketua DPR RI Puan Maharani membeberkan capaian kinerja tersebut dalam Pidato Rapat Paripurna ke-1 Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Meski unggul secara kuantitas, Komisi II kini menghadapi tantangan berat dalam merumuskan regulasi strategis yang menuntut ketelitian tinggi.
Agenda legislasi krusial yang tengah digodok meliputi RUU Aparatur Sipil Negara (ASN), RUU Pemilu, serta RUU Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menekankan perlunya penelaahan mendalam terkait wacana pengalihan status PPPK Guru dari daerah ke pusat.
Kebijakan ini menuntut payung hukum yang kuat karena melibatkan pergeseran beban pembiayaan dari APBD ke APBN.
“Kami akan telaah apakah peralihan itu cukup melalui Undang-Undang Sisdiknas yang sedang dibahas di Komisi X, atau memang harus mendapatkan payung hukum di Undang-Undang ASN,” tegas Rifqinizamy.
Ia menilai payung hukum dalam UU ASN sangat vital jika pemerintah berniat memperluas kebijakan mutasi pegawai ke sektor lain seperti tenaga kesehatan.
Langkah sentralisasi ini diproyeksikan sebagai solusi strategis untuk memangkas ketimpangan kualitas pelayanan publik antarwilayah di Indonesia.
“Kalau ini ditarik menjadi ASN Pusat, maka kemudian distribusi secara nasional bisa dilakukan dengan baik,” imbuhnya.
Komisi II kini menjadwalkan konsultasi intensif dengan Pimpinan DPR RI dan badan Legislasi guna memastikan urgensi perubahan regulasi tersebut.
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, memberikan apresiasi atas produktivitas legislasi yang telah dicapai dewan.
namun, ia mengingatkan agar fokus dewan kini bergeser pada peningkatan kualitas substansi, terutama untuk RUU Pemilu yang menyangkut sistem demokrasi.
Selain legislasi, Komisi II juga terus mengawal stabilitas fiskal daerah melalui dukungan APBN bagi wilayah yang mengalami tekanan keuangan.
Pemerintah pusat telah menyalurkan total Rp18,917 triliun yang terdiri dari tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) 2026 dan penyaluran kurang bayar hingga tahun 2024.
Mardani berharap dukungan fiskal ini mampu memperkuat kapasitas daerah dalam menjalankan urusan pemerintahan dan pelayanan publik secara optimal.
ia menekankan bahwa penguatan kapasitas keuangan daerah harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas regulasi agar otonomi daerah memiliki landasan yang kokoh.










