Bandung – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menuntut penghapusan total praktik penahanan melebihi batas waktu atau overstay yang masih mencoreng sistem peradilan pidana nasional.

Legislator Fraksi Partai Demokrat ini menilai fenomena tersebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang mendesak untuk segera diakhiri melalui perbaikan implementasi KUHAP.

Desakan tersebut disampaikan Hinca dalam kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI di Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/9/2026).

Data terbaru menunjukkan masih terdapat sekitar 5.000 tahanan yang mengalami overstay di berbagai wilayah di Indonesia.

Hinca menegaskan bahwa angka tersebut tetap tidak dapat ditoleransi meski telah mengalami penurunan 50 persen dibandingkan catatan bulan Agustus yang mencapai 10 ribu orang.

Ia mengategorikan penahanan seseorang yang telah melewati masa pidana sebagai bentuk kelalaian administratif yang tidak bisa dibiarkan.

“Lima ribu itu pun masih banyak dan tetap termasuk persoalan pelanggaran hak asasi manusia,” tegas Hinca.

Pihak lembaga pemasyarakatan diminta segera membebaskan tahanan yang masa hukumannya telah berakhir tanpa terhambat oleh birokrasi yang berbelit.

hinca mendorong penguatan koordinasi lintas sektoral antara Kejaksaan tinggi, Kantor Wilayah Pemasyarakatan, dan Pengadilan Tinggi di Jawa Barat.sinergi antarlembaga ini dinilai krusial untuk membangun mekanisme kerja terintegrasi guna mencegah kekeliruan administratif di masa depan.Seluruh tahapan hukum mulai dari penyidikan hingga eksekusi putusan harus dipandang sebagai satu kesatuan yang saling berkaitan erat.

“Kami selalu menyebut dalam KUHAP ini goal-nya adalah menjamin agar tidak terjadi justice delay, justice denied,” pungkasnya.

Agenda kunjungan kerja ini turut dihadiri oleh Kapolda Jawa Barat Pipit Rismanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Mohammad Teguh Darmawan, serta Kepala BNN sulistyo Pudjo Hartono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *