Medan – komisi XIII DPR RI menuntut aparat penegak hukum untuk lebih memahami batasan tugas dan kewenangan kurator guna menekan angka kriminalisasi profesi.
Langkah ini diambil agar setiap tindakan kurator dalam menangani perkara kepailitan dapat dinilai secara objektif sesuai koridor tanggung jawab profesinya.Anggota Komisi XIII DPR RI, Maruli Siahaan, menegaskan urgensi tersebut saat meninjau penyusunan RUU Profesi Kurator di Medan, Sumatera Utara, Rabu (2/9/2026).
Maruli menyoroti kerentanan kurator yang kerap menjadi sasaran tuduhan kriminal saat menjalankan tugas profesionalnya di lapangan.
ia mencontohkan adanya persepsi keliru ketika kurator dituduh bersekongkol dengan debitur yang melarikan diri.
Dugaan semacam itu harus disikapi dengan merujuk pada koridor hukum serta kewenangan yang melekat pada profesi tersebut.
Penyusunan RUU Profesi Kurator menjadi momentum strategis untuk mempertegas batasan tanggung jawab sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi para praktisi.
Maruli menilai masukan dari praktisi yang bersentuhan langsung dengan realitas lapangan sangat vital untuk menyempurnakan regulasi tersebut.
Penyempurnaan aturan ini mencakup aspek kewenangan, standar pendidikan, hingga peningkatan profesionalitas kurator di masa depan.
Kendati mendorong perlindungan hukum,ia menegaskan bahwa kurator tidak serta-merta kebal terhadap jeratan hukum.
Proses hukum harus tetap ditegakkan secara transparan apabila seorang kurator terbukti melakukan tindak pidana.
Ia mengimbau agar setiap dugaan pelanggaran segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum tanpa harus dibiarkan berlarut-larut.Tindakan cepat ini diperlukan untuk memastikan akuntabilitas sekaligus menepis anggapan miring bahwa kurator sengaja melindungi pihak tertentu.
Setiap persoalan harus diselesaikan sesuai batas waktu yang berlaku agar tidak memicu spekulasi negatif di tengah masyarakat.










