jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi membuka Rapat Paripurna ke-5 masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 untuk menuntaskan sejumlah agenda strategis kenegaraan.

Fokus utama sidang kali ini tertuju pada persetujuan penjualan Barang Milik Negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar dewantara-364.

Legislator juga mengagendakan penetapan status empat Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif agar resmi menjadi usul DPR RI.

Badan Legislasi DPR RI mengajukan dua draf krusial, yakni RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dan RUU Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Komisi I DPR RI turut membawa draf RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke meja pimpinan sidang.

Melengkapi daftar tersebut, komisi II DPR RI mengusulkan pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU nomor 23 Tahun 2006 mengenai Administrasi Kependudukan.

Seluruh fraksi di parlemen dijadwalkan menyampaikan pandangan resmi mereka sebelum pengambilan keputusan akhir dilakukan.

Tahapan ini menjadi gerbang pembuka bagi DPR RI untuk mengakselerasi proses legislasi keempat regulasi tersebut ke tahap selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *